Minggu, 20 Mei 2012

Narkoba : Tak Semata Tragedi Maut (Joglosemar, 6 Februari 2012)

Oleh Alfaruqy M. Zulfa
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro

Adalah Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang telah merenggut sembilan nyawa pejalan kaki di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat tanggal 22 Januari lalu. Belakangan terungkap bahwa Afriyani, yang sudah tidak memiliki SIM sejak tahun 2003, menyetir dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras).

Singkat kata, dia pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 22 tahun 2009) serta narkoba (UU No. 35 tahun 2009) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Bahkan belum lama ini, Pasal 338 tentang pembunuhan siap untuk diterapkan.

Sebenarnya kasus tersebut bukan semata tragedi maut yang khatam bila hukuman telah ketok palu. Sebab ada hal urgen yang patut mendapat perhatian, yaitu menjamurnya narkoba dan miras di kalangan masyarakat, wabil khusus generasi muda. Bagaimana tidak? Narkoba beredar dari tangan ke tangan. Peredaran miras juga sangat leluasa bergentayangan.

Berkaca pada fakta lapangan, maka tak mengherankan bila BNN (Badan Narkotika Nasional) menemukan sebanyak 3,8 juta jiwa tercatat sebagai pengguna narkoba pada tahun 2011. Meski terbilang cukup fantastis, data ini sekiranya hanyalah fenomena gunung es saja. Artinya kuantitas asli (tidak tampak) jauh lebih besar daripada yang tampak.

Oleh sebab itu, keseriusan segenap elemen untuk bekerjasama menghentikan laju narkoba mutlak dilakukan. Generasi muda sebagai sasaran utama harus menyadari kerentanan posisi mereka. Informasi hasus digali secara aktif, sembari berupaya preventif terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar. Adapun orangtua mesti mengawasi serta memberi proteksi bagi anak.

Sekolah/kampus juga tak luput dari peran membentengi siswa/mahasiswa dari pengaruh narkoba. Wawasan tambahan layak diberikan di sela kegiatan belajar mengajar. Sedangkan POLRI - BNN di tingkat pusat dan atau POLDA – BNNP di tingkat daerah harus bahu-membahu dalam penegakan hukum serta penanganan narkoba.

Sungguh, narkoba adalah tanggungjawab bersama. Narkoba selaksa penjajah yang hendak menguasai daerah potensial. Jika perlawanan dilakukan secara sepihak saja akan tumpul. Lain halnya bila dilakukan serentak; bukan tak mungkin keberadaan narkoba dan miras  dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan sama sekali. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar