Selasa, 24 Februari 2015

Psikologi Keluarga: Kekerasan dalam Rumah Tangga


oleh Muhammad Zulfa Alfaruqy

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU Nomor 23 tahun 2004, Pasal 1). Yang termasuk cakupan rumah tangga menurut Pasal 2 adalah:
1.      suami, isteri, dan anak;
2.      orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3.      orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk KDRT
Bentuk KDRT meliputi beberapa hal. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014, Pasal 5 dijelaskan bahwa bentuk KDRT meliputi:
1.      Kekerasan Fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2.      Kekerasan Psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3.      Kekerasan Seksual, yaitu setiap perbuatan yang mencerminkan:
a.       pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b.      pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.      Penelantaran Rumah Tangga, yaitu perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penyebab KDRT
Zastrow & Browker (dalam Wahab, 2010) mengatakan bahwa terdapat 3 teori yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu teori biologis, teori kontrol, dan teori frustasi-agresi.
1.      Teori Biologis
Teori biologis mamandang manusia sebagai makhluk yang sejak lahir memiliki insting agresif. Pendiri psikodinamika, Sigmund Freud, menjelaskan bahwa manusia mempunyai insting kematian yang dimanifestasikan dengan melukai dan membunuh diri sendiri atau orang lain. Menurut Konrad Lorenz, kekerasan sangat bermanfaat untuk dapat bertahan hidup. Tindakan ini membantu seseorang untuk memperoleh dominasi dalam kelompok. Beberapa ahli biologi, berpendapat bahwa pria memiliki lebih hormon yang menyebabkan berperilaku agresif daripada wanita. Teori ini seperti memberikan penjelasan mengapa KDRT lebih banyak dilakukan oleh pria.
2.      Teori Kontrol
Teori kontrol menerangkan bahwa orang yang tidak terpuaskan dalam berelasi dengan orang lain akan mudah untuk melakukan kekerasan. Dengan kata lain, orang yang memiliki relasi yang baik dengan orang lain cenderung lebih mampu mengontrol dan mengendalikan perilakunya yang agresif. Travis Hirschi melalui temuannya mendukung teori ini. Disebutkan bahwa remaja laki-laki yang berperilaku agresif cenderung tidak mempunyai relasi yang baik dengan orang lain. Hal sama juga terjadi pada mantan narapidana di Amerika yang ternyata juga terasingkan dengan teman dan keluarganya.
3.      Teori Frustasi-Agresi
Teori frustasi agresi memandang kekerasan merupakan cara seseorang mengurangi ketegangan yang diakibatkan oleh situasi yang membuat frustasi. Orang yang frustasi akan melakukan agresi (kekerasan) kepada sumber frustasi atau kepada orang lain yang bisa menjadi pelampiasan. Misalnya, seorang suami yang kekurangan penghasilan dan memiliki harga diri rendah, memanifestasikan rasa frustasinya kepada istri dan anak-anaknya. Teori ini sedikit-banyak juga dapat menjalaskan kasus yang kami angkat pada paper “Menelaah Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang melibatkan Amir dan Susi sebagai pelaku dan korban KDRT.

KDRT di Indonesia
Keberadaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) membuat KDRT menjadi isu nasional. Masyarakat berbondong-bondong melaporkan kekerasan yang mereka alami. Imbasanya, telah terjadi peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan. Sebelum pemberlakuan UU PKDRT, yaitu dalam rentang 2001-2004, jumlah yang dilaporkan adalah atau sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT, yaitu dalam rentang 2005-2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus.
Komnas Perempuan (2011) menyebutkan jumlah kasus kekerasan pada tahun 2010 meningkat 5 kali lipat apabila dibandingkan dengan tahun 2006. KDRT adalah kasus yang mendominasi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlahnya mencapai 96% pada 2010. Kebanyakan korban adalah perempuan dalam rentang usia produktif antara 25-40 tahun. Dua tahun berselang, Komnas Perempuan (2013) kembali merilis data yang memperlihatkan bahwa pada tahun 2012 saja terdapat 8.315 kasus kekerasan terhadap istri. 66 persen di antaranya dapat ditangani. Berdasarkan jenis kekerasan, dari keseluruhan kasus, sebanyak 46 persen merupakan kekerasan psikis, 28 persen kekerasan fisik, 17 persen kekerasan seksual, dan 8 persen kekerasan ekonomi. Bentuk KDRT lain yang sedang menjamur ternyata dilakukan oleh pejabat publik, yaitu berupa kejahatan perkawinan (misalnya kawin siri)

Penelitian tentang KDRT di Indonesia
Penelitian mengenai KDRT di Indonesia telah banyak dilakukan oleh ilmuwan psikologi. Salah satunya dilakukan oleh Veralia (2010), yang mengambil judul Persepsi Istri terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri mempersepsi kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan yang negatif, Hal ini sesuai dengan pengalamannya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Bagi istri, kekerasan yang dialami merupakan suatu pengalaman buruk dalam kehidupannya, sehingga mereka berharap tidak mengalami perlakuan yang sama di kehidupan mendatang. Akar permasalahan tentang persepsi istri terhadap kekerasan dalam rumah tangga didorong oleh kondisi ekonomi, pendidikan, campur tangan pihak ketiga, kekuasaan suami, dan perselingkuhan. Penelitian menemukan bahwa ketiga subjek yang mengalami kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi, dan seksual didominasi oleh kondisi ekonomi dan perselingkuhan suami dengan perempuan lain.
Penelitian kuantitatif dilakukan oleh Afandi, Rosa, Suyanto, Khodijah, dan Widyaningsih (2012) terhadap seluruh kasus KDRT yang diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Pekanbaru. Hasil menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2011 didapati 237 korban KDRT. Perempuan dalam umur produktif (19-40) merupakan jenis kelamin dan golongan umur yang paling sering ditemukan. Sebanyak 79,3% berstatus ibu rumah tangga. Jenis luka yang paling banyak ditemukan adalah luka memar (79,3%). Bagian tubuh yang paling sering menjadi lokasi luka adalah kepala dan leher (73,8%). Mayoritas korban mengalami kekerasan tumpul (91,6%) dengan luka derajat ringan (92,4%).
Penelitian tentang KDRT juga dilakukan oleh Margaretha, Nuringtyas, dan Rachim (2013). Penelitian tersebut mengambil tajuk Trauma Kekerasan Masa Kanak dan Kekerasan dalam Relasi Intim. Penelitian terdiri dari dua studi. Studi 1 melibatkan 62 laki-laki pelaku KDRT dengan usia berkisar antara 20 hingga 65 tahun (rata-rata 43 tahun). Sedangkan studi 2 melibatkan 21 perempuan dengan usia 15 hingga 31 tahun (rata-rata 19 tahun). Penelitian ini menemukan bahwa baik korban maupun pelaku KDRT mengalami trauma KDRT pada masa lalunya. Korban maupun pelaku KDRT terjerat dalam rantai kekerasan karena mengalami trauma KDRT pada masa kanaknya, sehingga mengembangkan persepsi yang salah tentang kekerasan dan pada akhirnya mempengaruhi ketidakmampuan coping atas masalahmasalah pribadi mereka kelak.
Secara khusus, hasil studi 1 menunjukkan adanya pengaruh negatif jangka panjang trauma menyaksikan dan mengalami KDRT masa kanak terhadap kekerasan di dalam relasi intim masa dewasa. Adapun hasil studi 2 menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara trauma menyaksikan KDRT dengan pengalaman kekerasan dalam relasi intim masa dewasa. Hal ini mengindikasikan bahwa hubungan ini mungkin terjadi secara kompleks, atau dengan kata lain perlu diteliti berbagai kemungkinan terjadinya suatu hubungan tidak langsung antara trauma KDRT dan pengalaman korban.

Referensi
Afandi, D., Rosa, W.Y., Suyanto, Khodijah, Widyaningsih, C. (2012). Karakteristik kasus kekerasan dalam rumah tangga. Journal Indonesia Medeical Association, 62 (11), 435 – 438.
Komisi Nasional Perempuan. (2007). Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan tahun 2007. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Perempuan. (2011). Teror dan kekerasan terhadap perempuan: Hilangnya kendali negara, catatan KTP tahun 2010. Jakarta: Komnas Perempuan.
Margaretha, Nuringtyas, R., Rachim, R. (2013). Trauma kekerasan masa kanak dan kekerasan dalam relasi intim. Makara Seri Sosial Humaninora, 17(1), 33-42. DOI: 10.7454/mssh.v17i1.1800
Pemerintah. (2004). Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Indonesia: Republik Indonesia
Veralia, M.B. (2011). Persepsi istri terhadap kekerasan dalam rumah tangga: Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro.

1 komentar:

  1. bisakah anda memberikan contoh teori lain yang berhubungan dengan masalah keluarga?

    BalasHapus